Jual Ambulance Karoseri Ambulance

Jual Ambulance Karoseri Ambulance
Jual Ambulance PSC Karoseri Ambulance PSC Jual Ambulance Mini ICU Karoseri Ambulance Mini ICU Jual Ambulance Vaksin Karoseri Ambulance Vaksin Jual Mobil Jenazah Karoseri Mobil Jenazah Jual Mobil Promkes Karoseri Mobil Promkes Jual Mobil Pusling Karoseri Mobil Pusling Jual Ambulance Emergency Karoseri Ambulance Emergency Jual Ambulance Double gardan Karoseri Ambulance Double Gardan Jual Mobil Farmasi Karoseri Mobil Farmasi Jual Ambulance Gawat Darurat Karoseri Ambulance Gadar Jual Mobil Transfusi Donor Darah Karoseri Mobil Transfusi Donor Darah Jual Mobil Klinik Gigi Karoseri Mobil Klinik Gigi

Friday 29 July 2016

AGD Dinkes untuk Program SPGDT ( Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu )

**# 081281818801 Hotline Dealer Penjualan Mobil Ambulans + SPGDT adalah sebuah sistem penanggulangan pasien gawat darurat yang terdiri dari unsur, pelayanan pra Rumah Sakit, pelayanan di Rumah Sakit dan antar Rumah Sakit. Pelayanan berpedoman pada respon cepat yang menekankan time saving is life and limb saving, yang melibatkan pelayanan oleh masyarakat awam umum dan khusus, petugas medis, pelayanan ambulans gawat darurat dan sistem komunikasi.
Dengan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT), masyarakat dapat menelpon call center 119 untuk mendapatkan layanan informasi mengenai rumah sakit mana yang paling siap dalam memberikan layanan kedaruratan, advis untuk pertolongan pertama dan menggerakan angkutan gawat darurat ambulan rumah sakit untuk penjempu tan pasien. Petugas call centre adalah dokter dan perawat yang mempunyai kompetensi gawat darurat. SPGDT 119 bertujuan memberikan pertolongan pertama kasus kegawatdaruratan medis, memberikan bantuan rujukan ke Rumah Sakit yang tersedia, mengkoordinasikan pelayanan informasi penanganan medis yang terjadi pada pasien sebelum mendapatkan pelayanan medis di Rumah Sakit.
Salah satu jenis masalah kegawatdaruratan yang dapat menimbulkan kematian mendadak biasanya diakibatkan oleh henti jantung (cardiac arrest), dalam keadaan ini tindakan resusitasi segera sangat diperlukan. Jika tidak segera dilakukan resusitasi dapat menyebabkan kematian atau jika masih sempat tertolong dapat terjadi kecacatan otak permanen. Waktu sangat penting dalam melakukan bantuan hidup dasar.
**Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. (Copy)

No comments:

Post a Comment